Dalam fit and proper test yang digelar DPR RI, salah satu calon Hakim Agung mencuri perhatian publik dengan gagasannya mengenai pentingnya undang-undang khusus tentang contempt of court. Usulan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga wibawa lembaga peradilan sekaligus melindungi hakim dari serangan verbal maupun fisik ketika menjalankan tugas.
Apa Itu Contempt of Court?
Istilah contempt of court berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon yang merujuk pada setiap tindakan yang merendahkan, menghina, atau mengganggu proses pengadilan. Bentuknya bisa berupa perilaku tidak sopan di ruang sidang, intervensi terhadap jalannya perkara, hingga kampanye opini publik yang menekan independensi hakim.
Di beberapa negara, contempt of court diatur secara ketat karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap keadilan. Namun di Indonesia, pengaturannya masih terbatas pada beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang belum secara eksplisit melindungi pengadilan dari berbagai bentuk pelecehan.
Usulan Calon Hakim Agung
Menurut calon Hakim Agung tersebut, ketiadaan regulasi khusus membuat pengadilan sering kali kehilangan kewibawaannya. Banyak kasus di mana hakim dihina secara terbuka, bahkan di media sosial, tanpa bisa ditindak secara tegas.
Ia menilai, ke depan Indonesia perlu memiliki UU Contempt of Court yang lebih komprehensif, meliputi:
- Larangan mengganggu proses sidang dengan cara apa pun.
- Perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan advokat dalam menjalankan fungsi hukum.
- Sanksi tegas bagi individu maupun kelompok yang berusaha mengintimidasi pengadilan.
Dengan adanya aturan ini, ia berharap pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga lembaga yang benar-benar dihormati oleh seluruh masyarakat.
Mengapa Penting untuk Indonesia?
Fenomena maraknya komentar publik terhadap kasus-kasus besar menunjukkan betapa rentannya sistem hukum terhadap tekanan sosial. Misalnya, dalam kasus-kasus korupsi atau perkara kontroversial lain, opini di media sosial sering kali menekan hakim.
Menurut analisis yang dikutip dari Kompas.com, tekanan semacam ini berpotensi mengganggu independensi peradilan. Sementara itu, Detik.com mencatat beberapa kali terjadi kericuhan di ruang sidang yang mencoreng wibawa pengadilan.
Tanpa payung hukum yang jelas, aparat sulit mengambil tindakan. UU khusus contempt of court diharapkan bisa menutup celah ini.
Perdebatan Pro dan Kontra
Meski idenya dianggap segar, usulan ini tak lepas dari pro dan kontra.
- Pihak Pro: menilai aturan tersebut penting demi menjaga integritas pengadilan dan melindungi hakim dari ancaman atau penghinaan.
- Pihak Kontra: khawatir regulasi ini bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik publik terhadap putusan pengadilan.
Beberapa pakar hukum berpendapat, jika UU ini benar-benar diwujudkan, harus ada batasan tegas antara kritik konstruktif dan tindakan yang merendahkan martabat pengadilan.
Penutup
Usulan UU Contempt of Court dari calon Hakim Agung membuka kembali diskusi mengenai bagaimana menjaga marwah lembaga peradilan di Indonesia. Di satu sisi, aturan ini dibutuhkan untuk melindungi hakim dari intervensi dan pelecehan. Namun di sisi lain, regulasi tersebut juga harus tetap menjamin kebebasan berpendapat masyarakat.
Perdebatan ini akan menjadi penting untuk memastikan bahwa pengadilan tetap tegak berdiri sebagai benteng keadilan, sekaligus tidak kehilangan legitimasi di mata publik.